BPK Kaltim Bentuk Tim Khusus, Untuk Pemeriksaan Audit Pemilu 2019 dan Pilkada 2020

Kepala BPK RI Perwakilan Wilayah Kaltim Dadek Nandemar menggelar konferensi pers, Jumat (18/12/2020). (pry)

SAMARINDA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tidak lepas pandangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Dalam konfrensi pers yang digelar Jumat, (18/12/2020), Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar, mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memeriksa sekaligus mengaudit di beberapa KPU yang ada di Kaltim.

Biasanya pihaknya mengaudit jumlah biaya keuangan yang dilakukan masing pelaksana pilkada yang dilakukan KPU tingkat provinsi maupun Kabupaten Kota. Penyelenggara Pemilu tersebut antara lain KPU provinsi Kaltim, Balikpapan, Bontang dan Kutim. Pihaknya sedang melakukan pengujian data keuangan yang dilakukan keempat wilayah tersebut.

Hal ini berdasarkan permintaan BPK RI sendiri sekaligus KPU RI dalam melakukan pemeriksaan di KPU. Namun dirinya membantah jika pemilihan keempat KPU ini dikarenakan adanya diduga permasalahan penganggaran selama Pemilu atau Pilkada.

“Bentuk tim memeriksa KPU ini sedang berjalan jadi Tim ini berada di provinsi, Balikpapan, Bontang, Kutim jadi KPU ini objeknya pusat. KPU meminta kita untuk melakukan pengujian Kita diminta pusat. Kesimpulannya Nasional sifatnya membantu. Biasanya tidak, itu sampel begitu saja dari Pusat. Kita tidak tahu seperti apa mungkin ada hal lain biasanya beri sampel (pasti) ada alasannya,” ucapnya.

Namun pemeriksaan ini bersifat sementara. Nantinya beberapa wilayah lainnya juga turut diperiksa BPK. “Ini belum, pasti bisa berubah. Tapi ini kan bukannya ada temuan ini bisa berubah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut BPK telah menemukan beberapa hal terkait laporan keuangan dan kinerja. Dadek mengatakan dalam laporan keuangan Pemprov Kaltim dan 10 Kabupaten/Kota meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski begitu, ada beberapa hal riskan yang pihaknya temukan dalam pelaporan pengengelolaan keuangan negara.

Alhasil, tim pemeriksa BPK Kaltim telah menemukan di beberapa kabupaten/kota, yang lalai dalam pengitungan pihak ketiga. Khususnya tekait penyetoran pajak PPN 10 persen dan PPH 2 persen.

“Beberapa temuan begini, dari bendahara yang memungut pajak (PPN dan PPH). Pajak itu lalu disetorkan ke kas negara. Ada beberapa Kabupaten/Kota yang belum setorannya sampai ke kas negara. Ini yang masih kami telusuri,” jelasnya.

Nadek mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Kaltim, untuk menyiapkan laporan dan penyetoran PPN dan PPH ke kas negara dengan benar. Karena tim pemeriksa dari BPK Kaltim, menemukan permasalahan serupa di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.

“Hati-hati kepala daerah di tahun depan. Saya lebih baik sampaikan di sini. Jadi pas pelaporan tidak gelabakan,” ungkapnya.

Sekali lagi dengan tegas Dadek Nandemar menyampaikan perhitungan pihak ketiga tersebut, berkaitan bendahara yang diberi kewenangan untuk memungkut pajak. Jika ada belanja di instansi, maka ada pungutan PPN dan PPH. Pungutan pajak itulah yang mestinya disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, dan dilaporkan ke kantor pajak. Namun temuan di lapangan, beberapa daerah tidak sepenuhnya melaporkan PPN tersebut.

“Misalnya begini, bendahara menerima PPN Rp 1500, namun yang disetorkan dan dilaporkan hanya Rp 1000. Nah, Rp 500 nya ke mana,” tandasnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *