
Samarinda, Kaltimedia.com – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah seorang jurnalis diduga mengalami intervensi saat meliput kegiatan resmi di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin sore (21/7/2025).
Peristiwa ini menyeret nama Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, yang dikenal dengan nama Senja.
Insiden bermula usai penandatanganan nota kesepahaman pelestarian lingkungan antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan. Dalam sesi doorstop usai acara, Gubernur Rudy Mas’ud memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan.
Namun, ketegangan muncul saat jurnalis dari KaltimKece, Muhammad Fatih, melontarkan pertanyaan mengenai ketidakhadiran jajaran pimpinan Pemprov—Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah—dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar di hari yang sama.
Sebelum Gubernur sempat menjawab tuntas, Senja tampak beberapa kali menginterupsi sesi wawancara.
“Sudah selesai, Mas, tandai-tandai,” ucapnya sembari menghentikan sesi doorstop secara sepihak.
Ia kemudian mendekati Fatih, mempertanyakan asal medianya, dan menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan seharusnya hanya berfokus pada agenda pelestarian lingkungan.
“Kami minta pertanyaannya hanya terkait kegiatan ini,” tegasnya.
Tindakan Senja sontak memicu reaksi dari jurnalis lain yang hadir di lokasi. Irwan, wartawan dari Arusbawah.co, menyayangkan sikap Aspri Gubernur tersebut.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Cara seperti itu justru menciptakan suasana intimidatif dan menghalangi tugas kami sebagai jurnalis,” kata Irwan.
Menurutnya, sikap semacam itu bisa berdampak pada kebebasan berekspresi, tekanan psikologis terhadap wartawan, dan menciptakan suasana peliputan yang tidak kondusif.
Insiden ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemprov Kaltim maupun Aspri Gubernur terkait peristiwa tersebut.
Insiden ini menambah daftar panjang praktik intervensi terhadap kerja jurnalistik di daerah dan menjadi pengingat pentingnya edukasi etika komunikasi pejabat publik terhadap kebebasan pers. (Rfh)
Editor: Ang



