NasDem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim Jika Belum Siap Gantikan Jakarta

Foto: Desain Istana IKN. Sumber: Istimewa.
Foto: Desain Istana IKN. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Wacana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyarankan agar IKN sementara dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, jika dalam waktu dekat belum dapat berfungsi secara penuh sebagai ibu kota negara.

Menurut Saan, langkah ini perlu dipertimbangkan melihat kondisi politik serta keterbatasan anggaran negara. Ia menilai bahwa keputusan tersebut dapat menjadi solusi moderat untuk menghentikan polemik yang terus berkembang mengenai status IKN, sekaligus mencegah infrastruktur yang telah dibangun menjadi mangkrak.

“Jakarta tetap bisa menjadi ibu kota negara sampai semua persiapan administratif, infrastruktur, dan mutasi ASN, benar-benar matang,” ujar Saan dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (19/7/2025).

Saan mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama dalam proses pemindahan ibu kota adalah belum ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur secara resmi pengalihan fungsi ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ia menyebut pemerintah masih dalam tahap penapisan ulang strategi pembangunan IKN, sehingga belum ada kepastian jadwal pemindahan kementerian, lembaga, dan aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang juga berasal dari Fraksi NasDem, menilai bahwa ide menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi adalah pendekatan moderat dan realistis. Ia menjelaskan bahwa apabila IKN dialihkan menjadi ibu kota Kalimantan Timur, maka seluruh aset dan tanggung jawab pembiayaannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Pikiran Partai NasDem ini menurut saya adalah pikiran paling moderat untuk menyelesaikan polemik yang selama ini muncul di publik, termasuk di kalangan elite bangsa,” ujar Rifqi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa usulan penundaan pembangunan IKN perlu dikaji lebih lanjut secara menyeluruh. Menurutnya, pembangunan IKN sudah tertuang dalam RPJMN dan RPJPN, serta telah menyerap anggaran besar, baik dari APBN maupun investasi swasta.

“Kita harus mengkaji keuntungan dan kerugian apabila pembangunan IKN dihentikan atau dialihkan fungsinya,” kata Adies.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional, yang dalam lima tahun ke depan dipatok mencapai 8 persen. Bila target tersebut terganggu, maka penyesuaian rencana pembangunan termasuk IKN perlu dibahas ulang bersama pemerintah dan DPR. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *