
Jakarta, Kaltimedia.com — Koalisi masyarakat sipil yang bergerak di sektor lingkungan, agraria, dan masyarakat adat secara tegas menolak substansi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Mereka menilai revisi tersebut bukan membawa semangat reformasi hukum, melainkan berpotensi mengancam hak asasi manusia, memperkuat impunitas, dan membuka ruang penyalahgunaan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang diterbitkan Minggu (20/7), mewakili sejumlah organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Pusaka, WALHI, dan lainnya.
“Ini bukan reformasi hukum, tetapi jalan mundur. RKUHAP yang baru justru berpotensi dimanfaatkan oleh aktor-aktor perusak lingkungan untuk menghindari jerat hukum,” tegas pernyataan koalisi.
Koalisi menilai RKUHAP belum mengatur secara tegas tanggung jawab hukum bagi korporasi pelaku kejahatan lingkungan. Tidak ada kejelasan mengenai batas antara tanggung jawab badan hukum dan tanggung jawab individu pengurus.
Lebih lanjut, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai pembedaan upaya paksa (seperti penyitaan atau penahanan) antara subjek hukum korporasi dan individu, yang berpotensi menyulitkan penegakan hukum terhadap perusahaan besar.
“Aturan mengenai pembubaran atau penggabungan korporasi hanya disebut akan diatur dalam peraturan pemerintah, yang berpotensi melemahkan implementasi di lapangan,” ungkap koalisi.
Koalisi mendorong agar prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) diatur secara eksplisit dalam KUHAP sebagai bentuk perlindungan bagi para aktivis lingkungan yang kerap menjadi target kriminalisasi.
Anti-SLAPP perlu diintegrasikan ke dalam berbagai mekanisme hukum seperti penghentian penyidikan, penuntutan, praperadilan, hingga pembelaan di pengadilan.
RKUHAP saat ini menempatkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah struktur Polri dan Kejaksaan. Menurut koalisi, ketentuan ini melemahkan kemandirian lembaga sektoral seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan secara independen.
“Penyempitan otonomi penyidik sektoral akan berdampak langsung terhadap efektivitas penegakan hukum lingkungan yang selama ini banyak ditangani oleh penyidik kehutanan dan lingkungan hidup,” jelas mereka.
Koalisi juga menilai RKUHAP belum memberikan pengakuan khusus terhadap masyarakat adat sebagai kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dikhawatirkan akan memperparah praktik kriminalisasi yang selama ini sering dialami oleh masyarakat adat dalam konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
“Tidak adanya klausul perlindungan terhadap masyarakat adat dalam RKUHAP mengabaikan kenyataan di lapangan bahwa mereka sering menjadi korban ketidakadilan hukum,” jelas pernyataan koalisi.
Koalisi mendesak agar pembahasan RKUHAP dihentikan sementara dan dibuka ruang partisipasi publik yang luas, khususnya dari sektor-sektor yang rentan terdampak oleh ketentuan dalam KUHAP baru.
“Penting untuk menyertakan mekanisme perlindungan terhadap pembela lingkungan, masyarakat adat, dan kelompok rentan sebagai aktor penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutup pernyataan itu. (Ang)



