JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Muhammad Rommahurmuziy alias Rommy, terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang baru saja dibebaskan Rabu (29/4/2020) malam.
“KPK tetap kasasi. KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/4/2020) dikutip dari Alinea.id.
KPK meminta MA dapat mempertimbangkan dalih permohonan kasasi sesuai fakta hukum yang ada, dan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama korupsi adalah kejahatan luar biasa.
“KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi,” paparnya.
Menurutnya, kasasi itu dilayangkan atas dasar tiga alasan pokok. Pertama, majelis hakim tingkat banding dianggap telah keliru dalam menerapkan hukum. Hal itu terlihat dalam pertimbangan putusan banding terkait adanya penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, majelis hakim tingkat banding dianggap keliru dalam menerapkan hukum pembuktian. Hal itu terlihat dari tidak dipertimbangakannya keberatan penununtut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut.
Ketiga, majelis hakim tingkat banding dianggap tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
Lebih lanjut, Fikri menyampaikan pembebasan Rommy dilakukan pihaknya setelah JPU menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang meminta eks Ketua PPP itu segera dibebaskan.
“Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tutur dia.
Sebelumnya, Fikri mengatakan KPK juga menerima informasi penetapan MA No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.
Dalam penetapan itu, KPK diperintahkan untuk menahan Rommy paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020.
“Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun, karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” terang Fikri.
Sebelumnya, Rommy telah resmi menghirup udara bebas pada Rabu (29/4/2020) malam. Pembebasan ditenggarai karena Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan banding eks Ketua PPP itu.
Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat separuh hukuman Rommy. Dengan demikian, eks Ketua PPP itu hanya dijatuhi 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.