Potongan Hukuman Setya Novanto dan Luka Lama e-KTP yang Kembali Terbuka

Foto : Setyo Novanto ditangkap atas kasus kotupsi E-KTP. Sumber : Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, membuka kembali luka lama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Vonis terhadap mantan Ketua DPR RI itu dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Sebuah keputusan yang memicu keprihatinan mendalam, termasuk dari mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

“Korupsi e-KTP adalah salah satu perkara besar yang penuh intrik dan tekanan politik. Setya Novanto bukan hanya pelaku, tapi aktor utama dalam skandal ini,” kata Praswad dalam pernyataan tertulis kepada Tempo, Kamis (3/7/2025).

Putusan PK tersebut diketuk pada 4 Juni 2025 lalu dalam perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Ketua Majelis Hakim Surya Jaya, bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, menyatakan “KABUL” atas permohonan PK Setya Novanto. Hal itu tercantum dalam laman Kepaniteraan MA yang diakses pada 2 Juli 2025.

Bagi Praswad, keputusan ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan simbol buruk bagi perjuangan melawan korupsi. Ia mengajak publik untuk mengingat kembali bagaimana peliknya proses penanganan kasus e-KTP, yang menurutnya merupakan salah satu kasus paling kompleks yang pernah ditangani oleh KPK.

Praswad masih ingat betul insiden pada November 2017, ketika ia menjadi salah satu penyidik yang bertugas menangkap Setya Novanto. Saat itu, Setnov sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada malam 15 November 2017, enam penyidik KPK datang ke rumah Setya Novanto di kawasan Wijaya XIII, Melawai, Jakarta Selatan. Rumah itu digeledah hingga larut malam, namun sang penghuni tak juga ditemukan. Sejak saat itu, Setnov resmi berstatus buron.

Keesokan harinya, publik dikejutkan dengan kabar kecelakaan tunggal yang menimpa mobil yang ditumpangi Setnov. Ia disebut mengalami luka di kepala dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Kuasa hukumnya saat itu, Fredrich Yunadi, menyebut Setya mengalami “benjolan sebesar bakpao” di kepalanya, dalam upaya meyakinkan publik bahwa kliennya sakit parah.

Namun di balik drama itu, Praswad mengungkap fakta lain. Ia menyebut bahwa tim penyidik mengalami berbagai hambatan saat hendak menahan Setnov di rumah sakit. Bahkan, katanya, ada upaya dari pihak rumah sakit dan pengacara untuk menghalangi proses hukum.

“Saya sendiri harus berjaga di depan kamar rumah sakit semalaman, demi memastikan Setnov tidak ‘menghilang’ lagi,” kenangnya.

Pada 17 November 2017, KPK akhirnya resmi menahan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun karena alasan medis, ia dibantarkan ke RS Cipto Mangunkusumo. Peristiwa tersebut memunculkan banyak kritik, sekaligus memperlihatkan betapa kuatnya pengaruh politik dan kekuasaan dalam menghadapi proses hukum.

Setya Novanto terbukti menjadi tokoh kunci dalam megakorupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Meski akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, kini masa hukumannya dikurangi melalui putusan PK menjadi 12,5 tahun. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apa dasar pertimbangannya?

Praswad mengingatkan bahwa PK seharusnya bukan menjadi jalan pintas untuk meringankan hukuman, terlebih dalam kasus besar yang menyita perhatian publik dan mencederai kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

“Kalau pelaku korupsi sebesar Setnov saja bisa dapat potongan hukuman, apa yang akan dipikirkan pelaku lain? Ini preseden buruk,” tegasnya.

Ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum secara kritis. Harus ada transparansi dari Mahkamah Agung: apakah PK ini benar-benar berdasarkan novum (bukti baru) yang sah, atau hanya karena pertimbangan subjektif seperti usia dan kesehatan.

Putusan ini, menurut Praswad, menjadi peringatan serius bagi sistem hukum Indonesia. Ia menyebut bahwa keadilan publik sedang berada dalam titik rawan. Ketika vonis terhadap pelaku korupsi kelas kakap malah dipotong, sementara aktivis antikorupsi justru dikriminalisasi, maka yang sedang dihadapi bukan hanya masalah hukum, tetapi krisis kepercayaan.

“Pemberantasan korupsi bukan cuma soal menghukum, tapi tentang bagaimana kita menjaga harapan masyarakat agar hukum itu adil dan berpihak pada kebenaran,” kata Praswad.

Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme PK, termasuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas para hakim agung dalam mengambil keputusan. Tanpa itu, katanya, Indonesia akan terus dibayangi oleh ketimpangan hukum dan keputusasaan rakyat terhadap institusi peradilan.

“Jika tokoh sebesar Setya Novanto yang sudah terbukti merugikan negara bisa mendapatkan keringanan hukuman, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka makin apatis dan percaya bahwa hukum bisa dibeli,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *