Dua Pesut Mahakam Ditemukan Mati, KLH/BPLH Duga Akibat Aktivitas Tambang Batubara

Foto: Seekor Pesut Mahakam. Sumber: Istimewa.
Foto: Seekor Pesut Mahakam. Sumber: Istimewa.

Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com — Dua ekor Pesut Mahakam kembali ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menduga kematian satwa dilindungi itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di kawasan tersebut.

Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) mencatat, dalam dua hari terakhir aktivitas tongkang batubara meningkat tajam hingga 13 tongkang per jam, sehingga menambah tekanan terhadap habitat pesut yang semakin kritis.

Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi Pesut Mahakam dan memastikan seluruh kegiatan di Sungai Mahakam mematuhi aturan lingkungan.

“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Hanif, Rabu (12/11/2025).

Tiga Perusahaan Diawasi Gakkum LH

Gakkum LH saat ini melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam, yaitu:
• PT Indo Pancadasa Agrotama
• PT Graha Benua Etam
• PT Muji Lines

Dari hasil pemeriksaan, diketahui PT Muji Lines melakukan aktivitas ship-to-ship (STS) transfer batubara tanpa dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk penempatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Pemeriksaan kualitas air di lokasi tersebut juga menunjukkan beberapa parameter telah melewati baku mutu, antara lain:
• Warna
• Sulfida
• Klorin bebas

Parameter itu merujuk pada Lampiran VI PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyampaikan langkah tegas akan diteruskan mengingat kondisi populasi Pesut Mahakam yang berada di ambang kepunahan.

“Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi,” ujarnya.

“Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” tambahnya.

Populasi Kritis dan Ancaman yang Meningkat

Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018. Hingga tahun 2025, RASI mencatat populasinya diperkirakan tinggal 60 ekor.

Penurunan populasi dipicu berbagai faktor, antara lain:
• Sering terjerat jaring nelayan
• Risiko tertabrak kapal tongkang
• Paparan zat berbahaya dari cat kapal
• Kerusakan habitat akibat aktivitas pertambangan

Kematian dua pesut dalam waktu berdekatan kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap mamalia air endemik Kalimantan Timur tersebut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *