
Bekasi, Kaltimedia.com – Polres Metro Bekasi Kota menegaskan kembali bahwa laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang ibu berinisial D (26) dari Bekasi Selatan telah ditindaklanjuti. Pernyataan ini merespons pengaduan korban yang sempat disampaikan ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) melalui call center usai merasa tidak mendapat respons dari pihak kepolisian.
AKP Suparyono, Humas Polres Metro Bekasi Kota, mengatakan bahwa laporan korban tidak diabaikan. Dan pihaknya telah menangani kasus tersebut.
“Sebetulnya kami sudah menangani dari awal, itu dibuatkan laporan polisi. Jadi kita sudah menangani,” katanya, Kamis (26/6/2025) siang.
Dalam peristiwa ini, korban mengalami memar di bagian kepala. Luka tersebut berdasarkan hasil visum dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, setelah korban resmi melaporkan kejadian KDRT pada Jumat, (20/6) kemarin.
Suparyono juga menambahkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban dan sedang mendalami dugaan pelaku suami yang berinisial I, yang saat ini statusnya terlapor namun masih dalam proses penelusuran.
“Kepolisian juga masih mendalami informasi terkait kaburnya suami korban yang berinisial I, dan juga menjadi terlapor dalam kasus ini,” terangnya.
Pengaduan melalui Damkar dilakukan Selasa (24/6), sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban menyatakan mengalami tekanan mental hingga berpikir untuk mengakhiri hidup. Pelaporan resmi terhadap suami telah dicatat dengan nomor LP/B/1397/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2025. (Ang)



