Kapolrestabes Surabaya Pastikan Langkah Tegas terhadap Oknum Polisi Diduga Peras Mahasiswa

Surabaya, Kaltimedia.com – Kapolrestabes Surabaya menyatakan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pemerasan oleh anggota Polsek Tandes, Bripka H, terhadap dua mahasiswa melalui Propam. Kasus ini dinyatakan sudah berada dalam jalur pemeriksaan internal.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, mengatakan kepada awak media, pihak korban sudah dimintai keterangan serta kronologis. Kemudian kasus ini sudah ditangani oleh Propam.

“Sudah dimintai keterangan oleh Propam dan ditangani,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Bripka H diduga memeras dua mahasiswa berinisial KV (23) dan RA (23) usai kejadian senggolan di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, pada Kamis malam (19/6), sekitar pukul 22.00 WIB. Berdalih sebagai bagian dari operasi gabungan TNI Polri, ia menghentikan keduanya, menyuruh mereka masuk ke mobil, kemudian mengancam akan membawa mereka ke Polda Jatim jika tidak memenuhi permintaan uang “damai.”

Ayah salah satu korban, Djumadi, mempertegas kronologi dan proses hukum. Ia menyebut, anaknya dimintai sejumlah uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) dan melarang membuka hp.

“Tersangka sudah diamankan Propam Polrestabes Surabaya. Tadi saya sudah dapat laporannya,” jelasnya.

Dalam proses intimidasi itu, Bripka H sempat menuntut uang Rp 7–10 juta, namun ketika korban hanya memiliki Rp 650 ribu, mereka diarahkan ke minimarket untuk mengambil uang dari ATM milik RA yang kemudian diblokir setelah situasi mencurigakan.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya juga diharapkan memberikan penjelasan lanjutan setelah kasus ini diproses di kantor Propam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai status hukum Bripka H dari pihak internal Polri. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *