
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan sedang menggenjot program penerangan jalan sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih aman dan nyaman di malam hari. Melalui program bertajuk Balikpapan Terang, Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan pemasangan 2.000 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menyampaikan bahwa pemasangan lampu jalan ini sudah dimulai sejak Mei dan progresnya terus berjalan.
“Hingga akhir Juni ini, sudah terpasang sekitar 250 sampai 300 titik. Kami optimis bisa menyelesaikan seluruh target sebelum akhir Oktober (2025, red),” ujar Fadli, Kamis (26/6/2025).
Jangkauan Luas dan Sumber Anggaran Ganda
Program PJU tahun ini mencakup wilayah strategis yang tersebar di sejumlah titik, mulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga Km 24, kawasan Sungai Wain, Kebun Raya, serta wilayah Kilo 15 menuju Institut Teknologi Kalimantan (ITK), hingga ke daerah Manggar dan Tritip.
Proyek tersebut didanai melalui dua sumber, yakni Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Fadli menjelaskan bahwa pemasangan lampu jalan ini tidak hanya berorientasi pada penerangan, tetapi juga bertujuan menambah rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hari. “Langkah ini diharapkan bisa menekan potensi kejahatan di area-area rawan,” terangnya.
Kewenangan Terbagi, Pemeliharaan Jadi Kunci
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan PJU dilakukan secara lintas sektor. Dishub bertanggung jawab atas jalan-jalan utama seperti jalan kota, provinsi, dan nasional, khususnya yang memiliki lebar lebih dari 4 meter, mengacu pada SK Wali Kota No. 188.45-415 Tahun 2016.
Sementara itu, untuk jalan lingkungan dengan lebar di bawah 4 meter, tanggung jawab berada di tangan kecamatan dan kelurahan.
“Lampu PJU ini adalah peralatan elektronik yang sensitif. Maka pemeliharaan berkala sangat penting agar tidak cepat rusak dan tetap berfungsi maksimal,” ujar Fadli.
Ia juga menyebutkan bahwa pengadaan PJU baru dapat dilakukan melalui Dishub, kecamatan, dan kelurahan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang pembangunan sarana dan prasarana di tingkat kelurahan.
Dukungan DPRD untuk Smart City
Selain pemasangan PJU, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, Dishub juga memaparkan sejumlah program berbasis teknologi untuk mendukung pembangunan sistem transportasi yang terintegrasi, sejalan dengan visi Balikpapan sebagai smart city.
“Alhamdulillah, Komisi III memberi ruang penuh kepada kami untuk mempresentasikan program-program yang sedang dan akan kami jalankan,” tutup Fadli. (mang)





