
Balikpapan, Kaltimedia.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar operasi penertiban terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal.
Razia yang dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, menyasar sejumlah titik di wilayah Balikpapan Timur. Hasilnya, sebanyak 16 unit pom mini dan 32 botol BBM berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang melarang aktivitas penjualan BBM tanpa izin resmi di wilayah-wilayah tertentu.
“Ini bukan operasi satu kali. Setelah Balikpapan Timur, wilayah lain akan menyusul. Tujuan kami jelas menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman,” ujar Yosep.
Penindakan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 huruf A yang mengatur larangan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan Januari 2025. Surat itu menetapkan tiga zona terlarang untuk penjualan BBM eceran, yaitu, Kawasan tertib lalu lintas (seperti Jalan Jenderal Sudirman), Kawasan padat penduduk (seperti Jalan Ahmad Yani), dan Zona industri.
Menurut Yosep, pemerintah kota juga telah menghentikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode usaha BBM eceran 4892 sejak tahun lalu. Hanya pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi sebelum aturan diberlakukan yang masih diizinkan beroperasi, itupun dengan pengawasan ketat.
“Legalitas hanya bisa diakui jika pelaku usaha memiliki dispenser BBM yang lolos uji tera dan surat pengujian resmi, serta NIB yang sesuai. Jika tidak memenuhi dua syarat ini, maka usaha tersebut dianggap ilegal dan akan kami tindak,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga akan memproses para pemilik melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di markas Satpol PP Balikpapan. Pemerintah kota turut mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka usaha BBM eceran tanpa izin. Di tengah tingginya risiko kebakaran dan kepadatan wilayah, kepatuhan terhadap aturan dianggap vital demi menjaga keselamatan publik. (Pcm)
Editor : Ang





