Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN), sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dilansir dari Detik.co, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, pihaknya telah memberikan jadwal pemeriksaan kepada beberapa saksi.

“Hari ini Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” terangnya.

Bupati Mudyat tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.55 WIB. Selain dirinya, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari kalangan swasta, termasuk Jeffry Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana Wongso, Khalid Kasim dari PT PPA, dan Michelle Halim.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara yang telah menjerat Rita Widyasari sejak 2017 sebagai terdakwa gratifikasi. Pada 2018, mahkamah menvonisnya 10 tahun penjara dan membebankan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politik selama lima tahun.

Dalam putusan tersebut disebutkan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait penerbitan izin proyek di Kukar.

Selain gratifikasi, KPK masih mengejar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rita. Beberapa geledahan sudah dilakukan, termasuk di kediaman Ketua MPN Pemuda Pancasila dan seorang mantan anggota DPR, di mana uang tunai dan aset bernilai miliaran Rupiah turut disita.

Hingga laporan ini disusun, penyidik belum menjelaskan pokok materi yang sedang dikesampingkan dalam pemeriksaan saksi, termasuk Bupati Mudyat. Namun saksi-saksi lain dari kalangan bisnis diduga akan memberikan keterangan terkait peran mereka dalam kasus yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

Jenis kasus Gratifikasi & TPPU terkait proyek dan izin di Kukar. KPK diperkirakan akan terus bergerak ke pemeriksaan lanjutan, terutama jika ditemukan bukti aliran dana atau keterlibatan pihak lain. Fokus berikutnya adalah memperkuat bukti terhadap dugaan pencucian uang dan aliran dana hasil gratifikasi tersebut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *