
Balikpapan, Kaltimedia.com – Jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Gunung Samarinda. Seorang pria berinisial IS diamankan karena diduga mencuri sejumlah barang elektronik dari sebuah rumah di Jalan Indrakila, Gang Taufiq No. 26.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong selama dua minggu ditinggal penghuninya. Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol setelah mendapat laporan dari tetangga yang mencurigai kondisi tidak biasa di sekitar rumah.
Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi kamar dan lemari dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga unit laptop dan satu kamera digital merek Canon telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 27 juta.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa korban segera melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama seluruh barang bukti hasil curian. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dan pemberkasan untuk dibawa ke persidangan,” ujar Ipda Sangidun, Senin (16/6).
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ipda Sangidun menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami mengajak warga untuk meningkatkan komunikasi dengan tetangga sekitar, dan jangan ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Pencegahan bisa dimulai dari lingkungan terdekat,” tutupnya. (Pcm)
Editor : Ang





