Pemkot dan DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Foto : Paripurna DPRD Balikpapan pada Selasa, (10/6/2025), di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan. Sumber : Istimewa.
Foto : Paripurna DPRD Balikpapan pada Selasa, (10/6/2025), di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan. Sumber : Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan ini mengagendakan penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa semua fraksi telah lebih dulu menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat pada 5 Juni lalu. Menurutnya, seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung inisiatif Pemkot dalam merevisi regulasi yang menjadi landasan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta bagian dari upaya menyelesaikan persoalan teknis yang muncul dalam implementasi Perda sebelumnya,” terang Alwi.

Ia menambahkan bahwa revisi ini juga dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyempurnakan sistem tata kelola pajak dan retribusi agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, ada tiga hal utama yang menjadi sorotan. Pertama, perlunya optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir, khususnya di area pinggir jalan dan kantong parkir resmi yang belum dimaksimalkan. Kedua, pentingnya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak, termasuk kalangan pelaku usaha yang tidak patuh. Ketiga, usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi yang dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlangsungan UMKM.

“Fraksi-fraksi menekankan agar kebijakan tarif yang baru tidak membebani warga, dan disusun dengan prinsip inklusif,” ujar Alwi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang hadir mewakili pemerintah kota, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari DPRD. Ia menyatakan Pemkot akan melakukan kajian menyeluruh terhadap potensi-potensi pajak dan retribusi, termasuk yang berkaitan dengan sektor parkir dan dampak kebijakan di tingkat provinsi.

“Kami menyadari bahwa adanya perubahan pada kebijakan BPNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di tingkat provinsi berdampak langsung pada penurunan potensi pajak daerah. Namun kami akan mencari solusi dengan mengoptimalkan sektor-sektor PAD lainnya,” jelas Bagus.

Menurutnya, pemerintah kota telah menyiapkan langkah-langkah teknis dan regulatif untuk mendukung penyesuaian yang diperlukan. “Revisi ini adalah bagian dari strategi menjaga pertumbuhan pendapatan daerah agar mampu mendukung program pembangunan secara berkelanjutan,” tutupnya. (Pcm)

Editor : Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *