Tak Jera, Seorang Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Sebanyak 281 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

Foto : Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan. Sumber : Istimewa.
Foto : Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan. Sumber : Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Upaya Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Terbaru, seorang pria berinisial SE (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap saat berusaha mengedarkan sabu di wilayah Balikpapan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Apartemen Green Valley, tepatnya di lantai 3, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat total mencapai 281 gram brutto yang diduga telah dikemas untuk diedarkan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar apartemen tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, dua paket sabu ditemukan dalam tas selempang hitam yang dibawa pelaku. Setelah itu tim menemukan 17 paket lainnya di dalam tas berbeda,” kataKombes Anton, Selasa (10/6) pagi.

Selain barang bukti utama berupa sabu, turut diamankan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yakni dua bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dua sendokan kecil dari sedotan, satu ponsel, serta dua tas selempang.

Dari hasil interogasi awal, SE mengaku hanya berperan sebagai pengedar dalam jaringan antar kota. Ia diketahui baru bebas dari penjara pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa yang menjeratnya pada 2020. Namun, bukannya jera, SE justru kembali terlibat dalam peredaran sabu dengan metode yang lebih rapi dan terorganisir.

Barang haram tersebut disebutnya berasal dari seorang pemasok di Samarinda, dengan skema transaksi sistem “tempel”, yaitu barang ditinggalkan di lokasi tertentu tanpa kontak langsung antara pemasok dan pengedar.

SE juga mengakui telah menerima uang muka sebesar Rp 35 juta, dengan skema harga Rp 35 juta per 50 gram sabu yang didistribusikan. Atas pengakuan dan bukti yang ditemukan, polisi menyimpulkan bahwa SE merupakan pengedar kelas menengah dalam jaringan distribusi lokal.

“Yang bersangkutan bukan pengguna, tapi pengedar aktif yang mengatur distribusi sabu di wilayah Balikpapan,” jelas Kombes Anton.

Kini SE telah ditahan di Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Balikpapan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih jika pelaku merupakan residivis.

“Kami akan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pengedar, apalagi yang sudah pernah dihukum. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polresta Balikpapan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Kombes Anton berharap kerja sama ini terus berlanjut.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Bersama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba di kota ini,” tutupnya. (Pcm)

Editor : Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *