
Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Diana direncanakan berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2025.
“Beliau akan dimintai keterangan dalam kaitannya dengan proses penyelidikan kasus tersebut,” ujar Harli saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/6).
Harli menegaskan bahwa status Diana dalam proses ini masih sebatas pihak yang dimintai keterangan. Ia belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka, mengingat perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum masuk ranah penegakan hukum (pro justitia).
“Dalam tahap penyelidikan, istilahnya adalah ‘dimintai keterangan’, bukan ‘dipanggil sebagai saksi’. Itu perbedaan mendasarnya,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Kejaksaan Tinggi NTT. Meski begitu, pemeriksaan terhadap Diana akan dilakukan di Jakarta, tepatnya di kantor Kejaksaan Agung, sebagai bentuk peminjaman tempat oleh tim penyelidik daerah.
“Penanganan perkara tetap dilakukan oleh penyelidik dari Kejati NTT. Pemeriksaan di Kejagung hanya karena pertimbangan lokasi,” tutupnya. (Ang)



