
Surabaya – Kaltimedia.com – Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp3,6 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah melalui penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Ganjar diduga menerima aliran dana tersebut selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada rentang waktu 2016 hingga 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan oleh sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Surabaya. Dana itu kemudian masuk ke rekening pribadi Ganjar dan selanjutnya dialihkan ke dalam bentuk deposito dan berbagai investasi, diduga untuk mengaburkan asal-usulnya.
“Tindakan GSP ini jelas bertentangan dengan tugas dan wewenang yang ia emban sebagai pejabat publik. Penerimaan uang tersebut seharusnya dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diterima,” kata Saiful dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025) kemarin.
Meski tidak ditemukan adanya kerugian negara secara langsung, penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar ini tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ganjar pun tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia dijerat dengan Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diketahui, Ganjar telah mengajukan pensiun dini dan berhenti dari jabatannya sejak awal 2024, bukan karena batas usia pensiun, melainkan atas keinginannya sendiri. Saat ini, ia tengah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. (Ang)