BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan dua surat edaran yakni kepada Camat/Lurah dan masyarakat untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Balikpapan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas Kabinet pada 16 November 2020 tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.
“Camat dan Lurah diminta untuk lebih proaktif lagi dalam menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Juga memantau setiap kegiatan yang digelar masyarakat, jangan sampai membahayakan atau melanggar protokol kesehatan. Camat dan Lurah diminta agar bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam melakukan langkah antisipasi /mencegah ataupun melakukan tindakan yang diperlukan ,” jelas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Kamis (19/11/2020).
Apabila Camat dan Lurah tidak melakukan langkah-langkah tersebut maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian bagi masyarakat diingatkan kembali untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang ingin melakukan kegiatan lebih dari 30 orang sampai maksimal 100 orang, wajib mengajukan dan mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 serta Surat Tanda Terima Pelaporan dari kepolisian,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty menyampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus suspek di mana jumlah kasus terkonfirmasi yang dirawat di rumah sakit sebanyak 167 atau hampir setengah dari total kapasitas tempat tidur pasien Covid-19.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami gejala Covid-19 harap segera memeriksakan diri ke fasilitas terdekat. Jangan sampai gejala dirasa berat baru memeriksakan diri,” ucapnya.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan hari ini (19/11) terdapat penambahan 18 kasus terkonfirmasi, 18 selesai isolasi, dan tidak ada kasus meninggal dunia. (pcm)