
Samarinda – Polemik relokasi Pasar Subuh Samarinda kembali mendapat sorotan tajam. Namun kali ini bukan hanya soal penolakan relokasi atau minimnya fasilitas di tempat baru, melainkan menyangkut kebenaran suara perwakilan pedagang yang selama ini menyuarakan aspirasi.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mempertanyakan legalitas dan mandat dari paguyuban pedagang yang kerap mewakili kelompok usaha kecil dalam forum resmi, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda yang digelar di ruang rapat utama, pada Jumat (16/5/2025).
“Ada ratusan pedagang yang terdampak, tapi kita belum tahu apakah paguyuban itu benar-benar mendapat mandat sah dari semuanya. Jangan-jangan hanya mewakili sebagian kecil saja,” ungkap Aris.
Ia menilai penting adanya kejelasan struktur dan dasar hukum dari organisasi yang mengklaim sebagai perwakilan pedagang, terutama dalam situasi penuh ketegangan seperti relokasi. Sebab, tanpa mandat yang jelas, keputusan atau pernyataan yang dibawa ke ranah kebijakan publik bisa menjadi bias dan tidak representatif.
“Kalau hanya sekelompok kecil yang bersuara, itu tidak bisa dijadikan dasar kebijakan. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” ujarnya.
Selain isu tersebut, Aris juga mendesak agar Pemerintah Kota Samarinda tak berhenti pada argumen administratif bahwa lokasi lama sudah tidak bisa digunakan. Ia menuntut solusi nyata bagi para pedagang yang mengaku kehilangan pelanggan dan pendapatan setelah pindah ke lokasi baru di Pasar Beluluq Lingau, di jalan PM Noor.
Menurut Aris, relokasi tidak boleh sekadar bersifat formalitas, tetapi harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
“Yang saya khawatirkan, ada pedagang yang dagangannya tidak laku karena posisinya kurang strategis. Posisi beda, rezeki pun bisa beda,” katanya.
Meski Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas, telah menegaskan bahwa relokasi tetap dilanjutkan, Aris menilai pernyataan itu tidak cukup menjawab keresahan pedagang, terutama yang terdampak secara langsung dan belum mendapatkan kompensasi atau dukungan usaha.
Ia menekankan, pemerintah berkewajiban menjamin bahwa tempat relokasi benar-benar layak, bukan hanya dari sisi bangunan, tetapi juga dari segi aksesibilitas, arus pengunjung, dan potensi transaksi.
“Kalau ada kekurangan di sana (lokasi baru), seharusnya segera diperbaiki. Jangan hanya relokasi, tapi tanpa solusi,” pungkasnya. (Adv/Df)