SAMARINDA – Perdagangan online satwa dilindungi kembali diungkap oleh Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polisi Kehutanan Balai KSDA Kalimantan Timur (Kaltim) didukung Satreskrim Polresta Samarinda, pada Rabu (10/6/2020). Mereka berhasil mengamankan 5 ekor burung rangkong dan 1 ekor burung elang ikan kepala kelabu yang diperjualbelikan secara online dari rumah tersangka yang berinisial S.
Kepala Gakkum LHK Kalimantan, Subhan mengatakan penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Ke-6 hewan tersebut nantinya akan diserahkan ke balai KSDA Kaltim serta akan dilepas liarkan ke habitatnya semula.
Kasus berawal dari penelusuran media sosial Facebook, dimana saat itu penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang beralamat di jalan Ulin Gg. 6 Blok B no.23 RT.24 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kasus sendiri masih terus dikembangkan, karena diduga ada keterlibatan pihak lain dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut.
“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlelas dari kerjasama dan sinergitas yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pemerhati satwa,” ungkap Subhan.
Tersangka penjualan satwa dilindungi akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jonto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
“Ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” serunya. (pry)