
KONFERENSI PERS – Konferensi pers pengungkapan kasus Pencabulan Balita yang sempat viral di kota Balikpapan. Di pimpin oleh KAbid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K.,M.Sc,. yang didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta polda Kaltim serta beberapa saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikolog Klinis dan Psikologis Forensik. Sumber foto: RRI Samarinda
BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tetapkan FR, Ayah yang merupakan korban pencabulan bawah umur sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa Polisi menetapkan FR sebagai tersangka berawal dari rangkaian penyelidikan dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensik.
“Berdasarkan alat komunikasi kedua orang tua korban dari analisis percakapan alat komunikasi dalam gelar perkara disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban. Aksi yang dilakukan FR memasukkan jarinya ke alat kelamin korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit ponsel, yakni POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, dan Realme warna hitam.
Selain itu, satu lembar jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah juga diamankan karena diduga berkaitan dengan kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa demi perlindungan anak dan keadilan bagi korban. (pry)