Aksi 4 Pelajar SMP Curi Motor di Paser

Sebanyak 4 pelajar SMP dibekuk Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser lantaran terlibat aksi tindak kriminal pencurian sepeda motor.

PASER – Sebanyak 4 pelajar SMP dibekuk Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser lantaran terlibat aksi tindak kriminal pencurian sepeda motor pada 17 November 2022 lalu. Keempatnya disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP, lantaran terbukti melakukan aksi curanmornya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan Nopol KT 4228 ET.

Kejadian tersebut terjadi pada 13 November 2022, pukul 07.00 Wita di Jalan Senaken Gg. Andi Ali 3 Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

“Pada hari Kamis (17/11) sekira pukul 11.50 wita Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa melihat pelaku curanmor. Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Pelaku atas nama A,” sebut Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K.

Kemudian setelah dilakukan Interogasi, A mengakui aksi pencurian tersebut bersama dengan tiga rekan lainnya.

“Kemudian unit Jatanras Polres Paser mengamankan mereka semua dan di bawa ke Mako Polres Paser untuk di proses lebih lanjut,” serunya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *