Panglima TNI Pastikan, Prajurit yang Aktif di Instansi dan Lembaga Harus Pensiun dari Satuan

Jakarta, Kaltimedia.com – Foto : Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pastikan para prajurit yang kini menjabat dibeberapa instansi dan Lembaga harus pension dari satuan atau mengundurkan diri.

Dilansir dari Antara, hal ini sesuai dengan Pasal 47 RUU TNI yang mengatur tentang aturan prajurit jika ingin menduduki jabatan sipil. Dijelaskan pada ayat 1 bahwa prajurit bisa menduduki jabatan sipil jika pension dini.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” katanya, Selasa (11/3/2025) kemarin.

Lebih pada ayat 2, mengatur jabatan apa saja yang boleh didudki prajurit aktif.

Kendati demikian, dirinya tidak membeberkan siapa saja anggota TNI aktif yang sampai saat ini harus pension atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.

Hal ini menjadi sorotan, setelah beberapa pejabat TNI aktif diangkat di ranah sipil dengan jabatan yang strategis.

Adapun yang mencuri perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya Teddy mendapati jabatan tersebut, ia masih berpangkat mayor.

Diberitakan sebelumnya, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi letkol.

Selain Teddy, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menduduki sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI. (Ang).

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *