Menunggu Terbit PP untuk THR ASN

Kepala BKAD PPU, Muhajir.

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU tahun ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk THR ASN sudah tersedia.

Namun, proses pemberian THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.

“Pasti itu ada alokasinya. Mungkin (Sesuai PP, Red) kalau itu ada, besarannya sekali gaji,” ujar Muhajir, ditemui di Kantor DPRD PPU, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan, jumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab PPU mencapai sekitar empat ribu orang, sementara untuk Tenaga Harian Lepas (THL) sekitar 3.078 orang yang masih tercatat dalam data termutakhir.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemberian THR ini tergantung pada kebijakan yang akan diambil setelah PP diterbitkan.

“Terkait kebijakan pemberian THR, kita masih menunggu terbitnya PP terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bisa mendiskusikan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian THR ini,” ungkap Muhajir.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk THR sudah ada, namun pemberian THR masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari peraturan yang akan diterbitkan.

“Yang jelas, alokasi untuk PNS sudah ada. Tinggal kebijakan yang akan diambil, karena peraturan yang ada sebelumnya memberikan THR sebesar satu kali gaji ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” tuturnya.

Meski demikian, Pemkab PPU berkomitmen untuk segera menyelesaikan pemberian THR begitu PP tersebut terbit dan aturan terkait sudah jelas.

“Pemerintah daerah juga akan segera menginformasikan kepada ASN dan THL mengenai kebijakan yang diambil setelah peraturan pemerintah diterbitkan,” serunya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *