BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan dipastikan akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025, menjadi Rp3.701.508 dari sebelumnya Rp3.475.595 pada 2024. Namun, realisasi kenaikan ini masih menunggu pengesahan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyatakan pihaknya siap memastikan implementasi aturan UMK bagi perusahaan, khususnya sektor menengah dan besar.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan UMK merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek besar, termasuk tender
“Perusahaan besar wajib membayar sesuai UMK. Jika ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi oleh pengawas provinsi. Kami juga menyediakan layanan mediasi untuk pekerja yang haknya tidak terpenuhi,” kata Ani kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Namun, ia memberikan pengecualian kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Ani, UMKM yang sifatnya manual dan berbasis kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tidak diwajibkan mengikuti standar UMK.
“Contohnya produsen kerupuk skala kecil, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, mereka tidak melanggar aturan meskipun gajinya di bawah UMK,” jelas Ani.
Disnaker Balikpapan juga terus mendorong para pekerja untuk lebih aktif melapor jika menemukan pelanggaran terkait upah. Ani menekankan pentingnya transparansi dan komitmen dari perusahaan dalam mematuhi regulasi yang ada.
“Kami ingin memastikan kesejahteraan pekerja terlindungi, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan produktif di Balikpapan,” tutupnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan taraf hidup pekerja, seiring dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif. (KM2)