Ancam Warga dengan Badik Gara-gara Tak Bayar Galon, Seorang Pria Ditangkap Personel Polsek Balikpapan Timur

Polsek Balikpapan Timur menangkap pria berinisial S (34) karena membawa senjata tajam tanpa izin saat menagih uang galon. S dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 13 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Sumber foto: Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap pria berinisial S. Pria tersebut ditangkap karena mengancam seseorgan dengan senjata tajam.

Kejadian ini berlangsung di Gang Patung, Jalan Baitul Makmur, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  

Tersangka, yang diketahui merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. S bekerja sebagai pengantar air mineral atau galon. 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah sebilah badik sepanjang 15 cm dengan sarung berwarna cokelat.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syafarrudin mengatakan,  kejadian bermula, Selasa (10/12/2024), pukul 14.30 Wita.

“Tersangka dilaporkan sering membawa senjata tajam ke area keramaian, termasuk saat menagih uang galon,” ujar Ipda Syafarrudin, Kamis (12/12/2024). 

Dari situ, pihaknya menerima laporan dari warga dan segera melakukan penyelidikan

Tepat pukul 15.00 Wita, tersangka berhasil diciduk di lokasi kejadian bersama barang bukti berupa sebilah badik. 

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Ipda Syafarrudin.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal 10 tahun penjara.  

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa tersangka mengaku terbiasa membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam membawa alat-alat tajam.  

Dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan senjata tajam sesuai peruntukannya.

“Petani, pekerja bangunan, atau pencari rumput sebaiknya menyarungkan alat kerja seperti parang atau sabit saat tidak digunakan agar tidak menimbulkan ketakutan,” tegas Ipda Sangidun. (*/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *