
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono
BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengaku telah menerima dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) di Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara.
Rekomendasi pertama berasal dari Panwas Balikpapan Timur untuk pelaksanaan PSU di TPS 34 Kelurahan Manggar. Temuan Panwas di TPS tersebut mengungkap adanya satu pemilih yang menggunakan hak suara meskipun tidak memiliki hak pilih karena KTP-nya berasal dari luar Balikpapan.
Sementara itu, rekomendasi kedua diajukan oleh Panwas Balikpapan Utara untuk TPS 57 Kelurahan Graha Indah. Diduga adaanya pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak dua kali. “Di lokasi ini, ditemukan kasus salah satu pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali,” ujarnya.
Meski demikian, setelah dilakukan kajian oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing, rekomendasi PSU tersebut dinilai belum memenuhi unsur untuk dilaksanakan.
Penilaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Sejauh ini, baru dua rekomendasi tersebut yang kami terima, dan hasil kajian menunjukkan bahwa temuan-temuan tersebut belum cukup memenuhi syarat untuk pelaksanaan PSU di kedua TPS tersebut,” ucap Prakoso.
Pihak KPU Balikpapan tetap berkomitmen untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku. (pcm)



