Puluhan Aduan THR Masuk, Disnaker Balikpapan Tegaskan Pengawasan dan Tindak Lanjut

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima puluhan laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan selama Ramadan 2026. Hingga Rabu (1/4/2026), tercatat sebanyak 72 aduan telah masuk, menunjukkan masih adanya kendala dalam pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima mencerminkan beragam bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat empat jenis permasalahan utama yang paling banyak dilaporkan oleh para pekerja.

“Secara umum ada empat permasalahan yang dilaporkan, yakni THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran diundur, serta adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Lebaran,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak terpusat pada satu sektor usaha tertentu. Aduan berasal dari berbagai bidang, mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga ritel modern. Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan THR masih terjadi di berbagai lini usaha dan belum sepenuhnya terselesaikan.

Sebagai langkah awal penanganan, Disnaker Balikpapan telah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Menurut Adamin, sebagian perusahaan menunjukkan itikad baik dengan merespons laporan dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.

“Beberapa perusahaan sudah merespons dan menyatakan siap menindaklanjuti. Namun, masih ada juga yang belum dapat kami hubungi hingga saat ini,” jelasnya.

Untuk laporan yang belum dapat diselesaikan di tingkat kota, Disnaker Balikpapan telah meneruskan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Hal ini dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada level tersebut.

“Laporan yang belum bisa ditindaklanjuti di tingkat kota sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami masih menunggu perkembangan penanganannya dan akan segera meminta laporan lanjutan,” tambahnya.

Adamin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal seluruh aduan yang masuk hingga menemukan penyelesaian. Ia menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan, sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya, kepastian pembayaran THR menjadi hal yang sangat penting bagi para pekerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Upaya penyelesaian yang cepat, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci dalam menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Selain itu, langkah tersebut juga penting untuk memastikan para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan layak, seiring terpenuhinya hak-hak yang menjadi bagian dari kesejahteraan mereka. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *