Alasan Prabowo Naikkan UMP Sebesar 6,5 Persen, Menko Airlangga Hartarto: Landasannya Inflasi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. (Sumber foto: Freepik)

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Alasan kenaikan UMP 2025 itu dibeberkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan kenaikan 6,5 persen itu dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“UMP 2025 landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kataya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Airlangga mengatakan pemerintah juga sudah mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha dalam menentukan kenaikan UMP. Biaya tenaga kerja katanya bergantung pada setiap sektor lapangan kerja.

Untuk sektor padat karya, biaya tenaga kerja sebesar 30 persen dari total pengeluaran perusahaan. Sedangkan sektor non padat karya, biaya tenaga kerja katanya di bawah 15 persen.

“Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di tiap sektor,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP hanya 6 persen. Angka tersebut lebih rendah dari yang diminta Prabowo Subianto.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengatakan kenaikan 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh saat ini di mana harga barang melonjak.

“Kalau disampaikan apakah sesuai kondisi buruh saya katakan tidak sesuai. Kecuali pemerintah menurunkan harga sembako, harga pangan. Itu diturunkan dulu, kalau itu diturunkan misal 20 persen, maka angka 6,5 persen itu bisa mengangkat daya beli,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).

Mirah mengatakan secara psikologis ketika terjadi kenaikan upah maka akan diikuti kenaikan harga barang dan biaya transportasi. Karena itu, pemerintah katanya harus terlebih dahulu menurunkan harga barang.

“Kalau itu tidak dilakukan maka angka 6,5 persen dalam kondisi seperti ini ya agak berat,” katanya. (*/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *