BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial J, warga Jalan Sultan Hasanudin, Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat diringkus jajaran aparat Kepolisian Sektor Balikpapan Barat, Senin (18/3/2024) dini hari.
Pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap karena diduga kuat tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sunyoto, menjelaskan bahwa penangkapan J bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Polsek Balikpapan Barat. Unit patroli tersebut mengamati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Unit patroli menegur dan menginterogasi, lalu menggeledah yang bersangkutan. Ternyata ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh J,” kata Teguh melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa 2,05 gram sabu, satu buah sendok takar, satu pack plastik klip bening, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 2,3 juta.
“Yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (Pcm)