
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan apresiasi untuk wajib pajak di Kota Beriman pada acara Gebyar Pajak tahun 2024 yang berlangsung Sabtu (19/10/2024) di Food Garden Plaza Balikpapan.
Mewakili Pjs Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin menyampaikan, acara yang sudah berlangsung empat tahun belakangan ini sebagai ajang penghargaan bagi warga taat pajak.
“Ini adalah reward bagi warga yang taat pajak,” ujar Muhaimin.
Sekaligus Muhaimin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya tersebut. Apalagi saat ini membayar pajak lebih mudah seiring dengan perkembangan teknologi, dirinya berharap kesadaran membayar pajak makin meningkat.
“Kini sudah bisa dibayar (pajak) melalui daring atau online. Inovasi melalui pemanfaatan platform teknologi digital ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, serta memperkuat sosialisasi kepada para wajib pajak,” katanya.
Pada Gebyar Pajak tahun 2024 ini, apresiasi kepada masyarakat wajib pajak beruntung yang taat membayar pajak diberikan dengan berbagai hadiah, mulai dari kendaraan bermotor hingga umrah.
Di samping itu, Muhaimin mengatakan edukasi pajak pada generasi muda juga tak kalah penting untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak atau membangun generasi yang taat pajak.
Sebagai informasi, dijelaskan Muhaimin, penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan juga mengalami peningkatan, salah satunya didorong oleh faktor pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), diantaranya pada sektor jual beli tanah, rumah makan, perhotelan dan pariwisata.
“IKN tentu berdampak dengan Kota Balikpapan,” tambahnya.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menambahkan, hingga 18 Oktober 2024, realisasi pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp590,9 miliar, dari target sebesar Rp 1,1 triliun, meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral dan batubara. “Lebih lanjut pajak air bawah tanah, pajak penerangan Jalan, pajak bumi serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Idham. (adv)



