Barang bukti motor serta pelaku pencurian tak berkutik usai diamankan aparat
BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (15/11/2024). Pengungkapan ini berhasil berawal dari rekaman CCTV.
Kasus ini bermula saat korban, warga Jalan Gunung Gembira RT 08, Kelurahan Baru Ilir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 2219 HV. Motornya raib ketika sedang menunaikan salat Jumat. Motor miliknya itu terparkir di halaman rumahnya.
Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp13 juta. Dia kemudian bergegas melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelaku.
“Dari serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian,” ungkap Sukarman.
Polisi pun mengamankan terduga pelaku berinisial ENS. Tersangka merupakan warga Kelurahan Baru Ilir. Dari tangan tersangka, polisi menyita Honda Beat milik korban. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan lengkapi area parkir dengan CCTV,” pesannya. (pcm)