
Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera memeriksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan rencana pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Siti Nurbaya.
“Kalau penggeledahan itu kita mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Itu konteks yang berbeda,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya akan segera dijadwalkan oleh penyidik.
“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” ujarnya.
Syarief menjelaskan, penggeledahan telah dilakukan penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) di sedikitnya enam lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Bogor.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci alamat lokasi yang digeledah.
Menurutnya, penggeledahan menyasar sejumlah lokasi milik pihak swasta maupun instansi pemerintahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada beberapa lokasi, ada swasta, ada pemerintahan,” ucap Syarief.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri sawit itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang kita perlukan. Untuk aset belum,” pungkasnya.(Ang)



