
PASER – Masyarakat Kabupaten Paser dibuat gempar mengenai kabar seorang pria berinisial A (29) yang tega memenggal kepala istrinya sendiri berinisial F (22). Diungkapkan Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, kejadian itu dipicu lantaran sang istri terus meminta cerai sehingga pelaku merasa kesal.
Peristiwa sadis itu terjadi di Mess Perusahaan, Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis pada Minggu (13/10/2024) pukul 22.00 WITA.
“Motif pembunuhan itu diduga perasaan pelaku yang kecewa dan emosi karena kerap cekcok, serta sang istri sering mengancam untuk meminta cerai,” kata AKP Alimuddin, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan laporan warga, kata Alimuddin, pelaku saat itu keluar rumah sambil membawa kepala yang sudah terpenggal tanpa badan sambil memegang sebilah parang.
“Pelaku juga membawa anaknya yang berusia tiga tahun mondar-mandir di halaman Mes Karyawan,” ucapnya menambahkan.
Setelah beberapa saat mondar-mandir, pelaku tiba-tiba tergeletak pingsan, sehingga bisa diamankan warga yang melihat.
“Pelaku tiba-tiba lemas dan terjatuh sendiri, sehingga warga langsung bertindak ramai-ramai mengamankan pelaku sambil menghubungi petugas,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Long Ikis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk dilakukan visum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukman 15 tahun penjara,” ujarnya. (Dy)





