BALIKPAPAN – Dalam sebulan terakhir, terhitung sejak 21 Juli hingga 25 Agustus 2024, Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Total enam tersangka diamankan, berikut lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasus menonjol terjadi pada 26 Juli 2024, dini hari dengan TKP di Jalan Sabulussalam Blok A, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Melibatkan pasangan suami istri berinisial RY dan AR .
Saat itu, korban hendak berwudu untuk melaksanakan salat subuh dan meninggalkan kunci sepeda motornya di atas kotak infaq. Melihat kesempatan itu, RY dengan cepat kunci tersebut. Lalu kabur bersama suaminya AR.
Korban baru menyadari kehilangan setelah selesai salat, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 14 juta. Korban kemudian bergegas melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Utara.
“Dari laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang buktinya,” kata Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, pada Selasa (27/8/2024).
Kasus lainnya terjadi pada 21 Juli 2024 sore, di Jalan Soekarno Hatta KM 14, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sepeda motor Yamaha NMax berwarna merah tanpa plat nomor dicuri oleh dua tersangka berinisial DL (26) dan AR (33).
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV, tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah pondok dekat Hutan Bakau di Jalan Manuntung.
Selanjutnya kasus yang terjadi pada 24 Juli 2024 pagi, di Jalan Strat 1, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Seorang tersangka berinisial MA mencuri sepeda motor Yamaha NMax hitam serta beberapa barang milik korban.
Menurut Ipda Elfra, tersangka sempat ditampung oleh korban untuk menginap. Namun, korban baru menyadari kehilangan setelah selesai mandi.
Selain sepeda motor, MA juga membawa kabur ATM dan dokumen kendaraan korban, yang kemudian dijualnya untuk membiayai perjalanan ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna menemui kekasihnya. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Gowa di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa.
Kasus terbaru terjadi pada Minggu pagi tepatnya 25 Agustus 2024, di Jalan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda. Tersangka berinisial MW (20) mencuri sepeda motor Honda Scoopy putih yang diparkir dengan kunci masih tergantung.
Korban mengetahui kehilangan sepeda motor tersebut dari mertuanya. Ipda Elfra menyebut bahwa kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta, dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan memasang kunci ganda, guna mencegah aksi pencurian serupa,” ucapnya. (Pcm)