BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara menciduk seorang pria berinisal DW (45). DW diamankan usai melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap istri sirinya di Jalan AW Syahrani, Batu Ampar.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgi Supriyatmoko, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika pelaku pulang ke rumah setelah mengantre bensin di SPBU MT Haryono.
Sesampainya di rumah, DW tiba-tiba menggeber-geber mobilnya tanpa alasan yang jelas. Membuat korban yang tengah berada di warung merasa kebingungan.
“Pelaku DW diketahui dalam kondisi mabuk saat tiba di warung korban,” kata AKP Singgih Supriyatmoko, Rabu (28/8/2024).
Tidak lama kemudian, DW mengamuk, membanting barang-barang dagangan milik korban, serta melemparkan kursi ke arah korban.
Aksi tersebut berlanjut dengan DW mengambil sebilah parang dan mengancam akan membunuh korban. Semua aksi brutal DW terekam jelas kamera CCTV di lokasi.
Merasa terancam, korban segera melarikan diri. Setelahnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Dari laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Selain mengamankan DW, polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam pengancaman tersebut.
“Pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (Pcm)