Pilkada Lewat DPRD Kembali Mengemuka: Efisiensi Demokrasi atau Mundurnya Kedaulatan Rakyat?

Foto: Bendera Partai Politik di Indonesia. Sumber: Istimewa.
Foto: Bendera Partai Politik di Indonesia. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menguat dalam beberapa waktu terakhir. Isu ini mencuat tak lama setelah Indonesia menyelesaikan rangkaian Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, menandai kembali perdebatan lama soal bentuk demokrasi lokal yang paling tepat bagi Indonesia.

Dorongan terbaru datang dari Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang usulannya mendapat perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam pidatonya pada puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jumat (5/12), Prabowo menyinggung praktik demokrasi perwakilan yang lazim diterapkan di sejumlah negara.

“Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai,” ujar Prabowo.

Usulan tersebut kemudian menjadi rekomendasi Rapimnas Partai Golkar pada 20 Desember 2025. Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah tingginya biaya politik akibat sistem pemilihan langsung.

Jalan Hukum dan Rencana Legislasi

Saat ini, mekanisme pilkada langsung diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Artinya, perubahan sistem hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Rencana itu terbuka lebar karena DPR tengah menyiapkan kodifikasi UU Pemilu atau omnibus law UU Politik yang akan mulai dibahas pada 2026.

Komisi II DPR menyatakan kesiapan membahas wacana tersebut.

“Komisi II siap membicarakan hal tersebut dalam penyusunan perubahan UU Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, Minggu (7/12).

Penolakan Koalisi Sipil

Namun, wacana ini menuai kritik keras dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi politik tertutup.

Menurut mereka, persoalan utama pilkada bukan pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada tata kelola politik yang belum sehat, mulai dari mahalnya biaya kampanye, mahar politik, hingga proses pencalonan yang transaksional.

“Dengan demikian, tingginya ongkos Pilkada bukanlah disebabkan oleh mekanisme pemilihan secara langsung, melainkan oleh proses pencalonan yang transaksional dan tidak akuntabel,” kata peneliti Perludem, Haikal, Selasa (23/12).

Koalisi juga khawatir perubahan pilkada menjadi tak langsung dapat menjadi pintu masuk perubahan sistem pemilu nasional secara keseluruhan.

Sikap Partai Politik Terbelah

Di parlemen, dukungan dan penolakan datang silih berganti. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut pilkada lewat DPRD sejalan dengan sila keempat Pancasila.

“Saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam sila keempat Pancasila kita,” kata Eddy, Senin (29/12).

Ia menilai usulan tersebut konstitusional dan membuka ruang bagi pihak yang tidak sepakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Gerindra secara terbuka mendukung.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD,” kata Sekjen Gerindra Sugiono, Senin (29/12).

Menurutnya, pilkada lewat DPRD lebih efisien dan tetap demokratis karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat.

Golkar pun menegaskan sikap serupa.

“Pelaksanaan pilkada melalui DPRD merupakan wujud pelaksanaan daulat rakyat secara konstitusional dan demokratis,” kata anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.

PKB ikut mendorong evaluasi menyeluruh.

“Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif, kita akan evaluasi,” ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jumat (19/12).

PAN mendukung dengan catatan tidak memicu konflik sosial.

“UUD hanya memerintahkan bahwa pilkada harus dipilih secara demokratis,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Sementara itu, PKS mengambil posisi tengah.

“Lebih pada menyeimbangkan popularitas dengan kapasitas,” kata Mardani Ali Sera, yang mengusulkan pilkada DPRD hanya untuk tingkat kabupaten.

Penolakan Tegas PDIP dan Demokrat

Di kubu penolak, PDIP dan Demokrat menyuarakan keberatan keras. PDIP merujuk langsung pada konstitusi dan putusan MK.

“Undang-Undang Dasar kita sudah mengatakan Pasal 18 dipilih secara demokratis dan ada putusan MK yang dimaksud dengan demokratis adalah pemilihan secara langsung,” kata Guntur Romli, Selasa (23/12).

Ia juga menegaskan bahwa politik uang tidak akan hilang hanya karena mekanisme diubah.

“Isunya adalah soal penegakan hukum,” ujarnya.

Demokrat menilai wacana ini sebagai kemunduran demokrasi.

“Sama saja mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya, diberikan kepada elit politik,” kata Andi Mallarangeng.

Ia menekankan bahwa solusi atas mahalnya pilkada bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.

“Kalau Pilkada mahal, jangan kemudian mari kita fokus pada bagaimana membuatnya tidak mahal,” ujarnya.

Hingga kini, sikap Partai NasDem belum disampaikan secara resmi. Perdebatan pun masih terbuka, menandai babak baru tarik-menarik antara efisiensi politik dan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi Indonesia. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *