
BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta agar pengawasan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) diperketat. Hal tersebut untuk mencegah ada dugaan THM yang masih menjual minuman keras (miras) tanpa adanya izin.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso mengatakan, bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah tindak kejahatan.
Tak hanya itu, lanjut Edi Alfonso, Pemkot Balikpapan melalui Dinas terkait harus memperketat izin miras tersebut. Yakni sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang penjualan miras di THM.
Peninjauan ulang terhadap izin THM yang menjual miras tersebut, menurut Edi Alfonso, bertujuan untuk mengetahui apakah sudah sesuai prosedur dengan aturan Perda Kota Balikpapan atau tidak.
“Karena begitu maraknya tumbuh THM yang dilaporkan masyarakat di Kota Madinatul Iman ini, saya berharap agar pihak terkait dalam perizinan dapat menertibkan,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Edi Alfonso menegaskan, agar kejadian tidak diinginkan dapat dicegah. Oleh sebab itu, Pemkot Balikpapan harus memeriksa perizinan THM yang ada.
“Jadi Kalau pun ada THM yang diizinkan, harus merupakan fasilitas dari hotel. Dan hotel yang diberikan fasilitas THM juga ada syaratnya,” tuturnya.
Dia menegaskan, kepada pihak terkait, agar dapat ditinjau ulang perizinan-perizinan THM yang ada di Balikpapan, Bila tidak sesuai, tutup saja.
“Harus yang berbintang dan melekat di dalam satu bangunan atau halaman gedung hotel tersebut,” tutupnya. (Adv)



