Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 3,7 Kg

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 3,7 Kg. (Tribratanews.kaltim.polri.go.id)

BALIKPAPAN – Dalam pengungkapan kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan total 13 tersangka yang terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 3,7 kilogram.

Hal tersebut diungkapkan saat konfrensi pers yang berlangsung Kamis (1/8/2024). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa Subdit 1 mengungkap 3 LP dengan 6 tersangka, sementara Subdit 2 melaporkan 5 LP dengan 7 tersangka.

“Barang bukti yang disita, yakni 3,7 kilogram sabu-sabu, memiliki nilai yang cukup besar di pasar gelap dan berpotensi merusak kehidupan banyak orang jika berhasil diedarkan,” ungkapnya.

Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan memastikan bahwa para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak memiliki tempat di Kalimantan Timur.

“Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” serunya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *