
KALTIMEDIA.COM, KUTAI KARTANEGARA – Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan resmikan Layanan Kunjungan Online (LAKON), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong pada pada Rabu, (31/7/2024).
Lakon ini, akan menjadi sarana LPKA Kelas II Tenggarong dalam menyediakan layanan telepon dan video call bagi anak binaan untuk menghubungi keluarganya. Hal tersebut didasarkan pada UU Pemasyarakatan Nomo 22 Tahun 2022 pada pasal 12 dan pasal 13.
Ia menekankan, perlunya peran kita sebagai strata sosial yang harus menjadi support sistem bagi anak binaan. Sehubungan dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012, mengamanatkan perubahan nama lembaga pemasyarakatan menjadi lembaga pembinaan khusus anak bagi terpidana kategori anak.
“Terima kasih, sebab LPKA Kelas II Tenggarong telah memberikan perhatian khusus terhadap warga binaannya, sehingga mereka tidak merasa dikucilkan atau merasa terbuang oleh keluarga,” sampainya.
Agenda tersebut juga diramaikan dengan robo dance dari anak binaan LPKA, sekaligus melakukan peninjauan klinik kesehatan, posyandu remaja, serta melihat hasil keterampilan anak binaan diantaranya desain grafis, barista, pembuatan kue donat, ukir tekan, sablon, barbershop serta pembuatan batako.
Ia berharap, keterampilan yang telah diberikan mampu menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan anak binaan dan memberikan manfaat setelah mereka keluar nantinya dan berkumpul kembali kepada keluarga ataupun di tengah tengah masyarakat.
“Jadi pesan saya untuk anak-anak binaan, berdasarkan teori yang telah sampaikan tadi, kalian harus rubah bergaul di lingkungan yang baik”, tandasnya.
Lebih lanjut, Kepala LPKA Kelas II Tenggarong Husni Thamrin mengatakan, bahwa tujuan dibuatnya Lakon tersebut guna menjaga silaturahmi warga binaannya dengan keluarga.
“Agar mendapatkan dukungan emosional dan moral, menghilangkan rasa terisolasi, serta mengobati rasa kerinduan anak binaan dengan keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang No 22 Tahun 2022,” paparnya.
“Hak anak yang berkonflik dengan masalah hukum dan anak binaan mendapatkan layanan informasi kunjungan online yang disediakan oleh LKPA Kelas II Tenggarong, dan masing masing kunjungan online setiap harinya diberi kesempatan selama 15 menit,” pungkasnya. (As)





