
BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman menyebut bahwa kegiatan penertiban Pasar Pandansari sudah sesuai dengan Perda yang ada. Hal itu karena para pedagang yang berjualan di luar pagar pasar Pandansari mengunakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
“Target penertiban PKL pasar Pandansari merupakan PKL yang di luar dan menggunakan fasum dan fasos, jadi yang dibersihkan itu yang berada di luar area dari Dinas Perdagangan,” kata Taufik ketika diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan penertiban Pasar Pandansari, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, untuk penertiban pedagang yang di luar dilakukan dengan sesuai Perda yang ada, diantaranya adalah Perda dari Dinas Perhubungan. Karena untuk jalan di luar pagar pasar yang bertanggung jawab adalah Dinas Perhubungan.
Sedangkan untuk kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP mengikuti dengan Perda yang sudah ada.
Untuk berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait penyediaan tempat, lanjutnya, hal itu sudah dilakukan terus.
“Masalah pasar Pandansari ini cukup pelik, tapi kita ingin yang terbaik. Tapi kalau hal ini yang terbaik maka kita lakukan yang terbaik. Tidak mungkin kita mau merusak kalau tidak ada solusinya,” ucapnya.
Untuk solusinya sudah, telah beberapa kali dilakukan diantaranya dengan mengumpulkan pengurus pedagang, dan juga sudah dilakukan pencabutan nomor untuk 600 petak, namun ditolak.
Sedangkan, pihaknya sebagai anggota DPRD ingin memberikan tanggung jawab yang terbaik, karena hal tersebut yang diamanahkan oleh masyarakat.
“Karena kalau tidak melakukan pekerjaan yang terbaik maka pekerjaan kami ini apa bagi anggota legislatif. Kita ingin yang terbaik tidak ada niatan untuk mengganggu piring nasi, dan juga apakah pedagang yang berjualan ini memang betul orang sini atau pendatang,” tutupnya. (Adv)



