
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/ HK-KS/III/2024, menetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1445 H atau 2024 M yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dalam wilayah Kota Samarinda.
Dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 1445 H/ 2024 M yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 2024 disebutkan bahwa kadar Zakat Fitri berupa beras adalah 2,75 Kg perjiwa.
Ketua Baznas Kota Samarinda, Widyasmoro Eko Prawito, menerangkan perihal surat edaran Wali Kota Samarinda terkait Zakat Fitri dan Fidyah tersebut.
Jika mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, dapat diklasifikasikan dalam kategori berikut.
“Kategori I sebesar Rp. 75 ribu perjiwa, kategori II sebesar Rp.60 ribu perjiwa dan kategori III sebesar Rp.46 ribu perjiwa. Adapun bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori tersebut dapat menyesuaikan,” jelasnya.
Selanjutnya untuk kadar fidyah puasa yang dikonversikan dalam bentuk uang yakni sebagai berikut.
“Untuk kadar Fidyah satu orang yakni sebanyak 0,7 Kg (7 ons) perharinya. Yang jika dikonversikan dalam bentuk uang, maka ada dua kategori yakni kategori I sebesar Rp.40 ribu perjiwa dan kategori II sebesar Rp.25 ribu perjiwa,” paparnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota menganjurkan kepada kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan zakat firah dan fidyah agar menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS kota serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu akhir Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) membagikan kepada para mustahiq (orang yang berhak) menerimanya.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota ini juga disampaikan bahwa petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzakki yang akan berzakat. (As)





