Andi Harun Berikan Langkah Konkret Terkait Masih Maraknya Pom Mini di Samarinda

Ilustrasi Pom Mini. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Musibah kebakaran yang terjadi di Jl HM Ardans 2 (Ringroad 3) Kelurahan Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara, RT 12, menewaskan seorang remaja berusia 22 tahun pada Sabtu, (16/3/2024) lalu.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan tanggapan terkait musibah yang diduga disebabkan oleh percikan yang mengenai pom mini tersebut.

“Soal kegiatan di pom mini itu, kita tidak boleh mendahului penyelidikan polisi, apakah itu disebabkan oleh pom mini atau bukan. Kalau soal itu ada banyak versi, sumber api bukan berasal dari pom mini tapi percikan yang menyebabkan itu,” tuturnya pada Selasa (19/3/2024).

Masih maraknya pom mini yang beroperasi meski telah disebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal. Ia tetap menegaskan bahwa usaha tersebut merupakan tindakan ilegal.

“Tidak berubah pernyataan saya, bahwa tindakan atau usaha jasa penjualan BBM oleh pom mini itu adalah ilegal,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah kota selaku pembuat kebijakan ia menerangkan.

“Tindakan yang akan kita laksanakan pastinya penertiban, hanya itu harus melalui kajian yang mendalam. Apakah dilaksanakan secara sekaligus, atau kita dahului di kawasan-kawasan tertentu,” tandasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa dalam pengentasan permasalahan tersebut pihaknya akan terus mengkaji terkait langkah yang selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah.

“Pemetaannya ada pom mini yang terintegrasi dengan usaha, ada pom mini yang berdiri sendiri. Kita pilah-pilah dahulu, supaya pada saat tindakan penertiban yang kita lakukan, itu memenuhi semua syarat dan aspek penertibannya di dahului dengan data dan kajian yang mendalam,” tambahnya.

“Saat ini sudah tahap finalisasi, mudah-mudahan di dalam bulan ramadan ini, kalau tidak setelah lebaran. Kita harus lakukan secara tegas tapi pada waktu yang tepat,” pungkasnya. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *