
Samarinda, Kaltimedia.com — Pembahasan mengenai jumlah program dalam kamus usulan pembangunan daerah antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) hingga kini belum mencapai titik temu.
Perbedaan pandangan muncul karena adanya selisih cukup besar antara jumlah program yang diusulkan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dengan jumlah program yang dinilai dapat diakomodasi oleh pemerintah provinsi.
Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan internal terkait berbagai usulan program pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat.
Dari proses tersebut, Pansus Pokir berhasil merumuskan sebanyak 160 program yang diusulkan untuk dimasukkan dalam kamus usulan pembangunan daerah.
“Pansus Pokir DPRD Kaltim sebelumnya telah menghasilkan kamus usulan dengan total 160 program, dan 97 di antaranya merupakan Belanja Langsung. Tetapi sampai saat ini kami belum mencapai kesepakatan dengan Pemprov,” ujar Baharuddin Demmu, Selasa (10/3/2026).
Dalam pembahasan lanjutan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, pemerintah provinsi menilai hanya sebagian kecil dari usulan tersebut yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam dokumen kamus usulan pembangunan.
Menurut Baharuddin, Pemprov Kaltim hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 program dari total usulan yang telah disusun DPRD.
Jumlah tersebut dinilai terlalu sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota dewan melalui kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Kalau hanya 25 item yang diakomodasi, tentu banyak aspirasi masyarakat yang kami terima saat reses tidak akan masuk dalam kamus usulan. Ini yang menjadi persoalan hingga kami belum bisa menyepakati bersama Pemprov,” jelasnya.
Baharuddin menegaskan bahwa kamus usulan pembangunan merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi anggota DPRD dalam memperjuangkan program pembangunan daerah yang berasal dari kebutuhan masyarakat.
Apabila suatu usulan tidak tercantum dalam dokumen tersebut, peluang untuk merealisasikan program yang diusulkan masyarakat dinilai akan semakin kecil.
“Jika usulan masyarakat tidak masuk dalam kamus usulan, tentu kami tidak memiliki ruang untuk membantu merealisasikannya. Ini yang menjadi kekhawatiran bagi kami sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Di sisi lain, Baharuddin mengakui bahwa sebagian besar dari 25 program yang dinilai siap diakomodasi oleh Pemprov Kaltim memang berfokus pada sektor prioritas daerah, seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, DPRD menilai masih banyak kebutuhan masyarakat di sektor lain yang juga membutuhkan perhatian melalui program pembangunan.
Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pembentukan Pansus Pokir apabila sebagian besar hasil pembahasan yang telah disusun tidak dijadikan rujukan dalam penyusunan kamus usulan pembangunan.
“Kalau akhirnya hanya 25 usulan yang dimasukkan, lalu apa gunanya Pansus Pokir yang sudah bekerja menyusun 160 program. Seharusnya kalau begitu Pemprov saja yang menyusunnya,” ujarnya.
Pembahasan mengenai kamus usulan pembangunan ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kaltim. (Rfh)
Editor: Ang



