
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Kapolresta Samarinda menggelar press release terkait kasus yang sempat viral di media sosial terkait penganiayaan oknum sopir travel kepada salah seorang pengendara roda dua yang terjadi di dekat terminal Lempake, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Lempake pukul 14.00 Wita pada akhir tahun, tepatnya Minggu (31/12/2023) lalu.
Kompol. Ary Fadli menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial RA melakukan penganiayaan terhadap korban Y dengan barang bukti berupa 1 buah obeng.
“Kronologi awal kejadian, tersangka melintas di Jalan D.I Panjaitan dan di depannya ada korban mengendarai kendaraan roda dua yang menghalangi mobilnya lalu tersangka membunyikan klakson, korban kaget dan terjatuh,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, tersangka kemudian turun dari kendaraan dan terjadilah keributan di jalan raya yang berujung penganiayaan tersebut.
“Tersangka meninju satu kali dengan tangan mengepal kebagian kepala bagian kiri, dilanjutnya dengan menusuk dua kali menggunakan obeng mengenai kepala bagian kiri,” jelasnya.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami luka robek dan menyebabkan terjadinya pendarahan di bagian kepala.
Pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Reskrim Polres Bontang.
“Kami mendapat informasi, tersangka melarikan diri ke Bontang, setelah berkoordinasi dengan Polres Bontang, pada Senin (31/12/23) pukul 18.00 Wita pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Kota Bontang-Sanggata,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 5 tahun penjara. (As)



