Polisi Ringkus 156 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Selama 6 Bulan

Satreskoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika pada Kamis (23/6/2022).

BALIKPAPAN – Pengedar narkotika masih menargetkan Kota Balikpapan sebagai salah satu wilayah yang jadi sasaran empuk peredaran. Upaya pemberantasan terhadap peredaran barang haram tersebut pun terus dilakukan oleh jajaran Polresta Balikpapan.

Sejak Januari lalu hingga 23 Juni 2022, Polresta Balikpapan setidaknya telah mengungkap sebanyak 128 kasus narkotika, dengan 156 orang tersangka. Ada pun jumlah barang bukti sebanyak 3.025,71 gram.

Sebagai upaya memberangus narkotika di Kota Minyak, jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika pada Kamis (23/6/2022).

Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Polresta Balikpapan yang sudah ditangani selama bulan Mei hingga Juni 2022. Jumlahnya sebanyak 2.072,32 gram, yang disita dari empat orang tersangka.

“Hari ini Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus di bulan Juni dan satu kasus di Bulan Mei 2022. Jumlah barang bukti 2.072,32 gram yang dikemas dalam sejumlah paket, disita dari empat tersangka,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air. Kemudian dibuang dalam toilet. Pemusnahan juga dilakukan karen telah mendapatkan ketetatapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

“Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian telah disishkan untuk keperluan barang bukti persidangan, dan telah memperoleh ketetapan barang bukti dari Kejasakaan Negeri Balikpapan,” ucapnya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *