
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Kebakaran yang terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu, di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Ditenggarai oleh aktivitas pengetapan bahan bakar minyak (BBM), yang dikenal dengan Pertamini (ilegal).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi terkait musibah tersebut, pihaknya berencana akan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa kegiatan penjualan BBM melalui Pertamini dianggap ilegal.
“Minggu ini rencana kita akan edarkan, di dalam surat edaran itu kita akan menyampaikan bahwa kegiatan penjualan BBM melalui Pertamini itu adalah kegiatan ilegal, sehingga kita memberi waktu kepada mereka untuk menyadari itu, yang kedua agar mereka secara berangsur-angsur mempersiapkan diri untuk menghentikan kegiatan penjualan BBM yang sudah terbukti sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar dan juga keluarganya,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberi peringatan terkait tindakan ilegal tersebut, kemudian sekaligus meminta Pertamina untuk konsisten dalam mengevaluasi dan menghentikan pasokan BBM dari SPBU kepada Pertamini. Dengan pendekatan ini, ia berharap bahwa Pertamina, sebagai mitra dalam penyediaan BBM, dapat mengambil peran aktif tanpa intervensi langsung dari pemerintah.
“Jadi tahap pertama dahulu, kita akan melakukan surat edaran, nanti akan disertai dengan tindak lanjut, surat edaran itu mengingatkan mereka dulu pertama bahwa tindakan mereka adalah ilegal, tapi pada saat yang sama kita juga minta kepada Pertamina, agar posisi Pemerintah tidak selalu berhadapan dengan Masyarakat pemilik Pertamini itu,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada Pertamina agar bisa lakukan pengawasan ketat terhadap SPBU yang menjual BBM kepada Pertamini harus dihentikan, sehingga kepatuhan dapat tercapai tanpa konfrontasi langsung dari pemerintah.
“Pertamina untuk benar-benar konsisten agar tidak mensuplai BBM dari SPBU. Maksudnya pengawasan Pertamina terhadap SPBU yang selama ini menjual BBM kepada pom mini itu, di stop jadi tidak harus pemerintah yang berhadapan. Dan Pertamina pasti tau SPBU mana, dengan cara apa, jadi kalau sudah di stop suplai minyaknya tanpa perlu pemerintah melakukan penindakan itu akan stop dengan sendirinya,” pungkasnya. (As)



