KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (29/11/2023), Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda pertama tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 17 tahun 2002, tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan rukun tetangga (RT) dalam wilayah Kota Samarinda, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 22 tahun 2013, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan rukun tetangga dalam wilayah Kota Samarinda.
“Kota Samarinda sebagai wilayah penyangga IKN dituntut mampu mewujudkan berbagai bentuk pelayanan masyarakat, sejalan dengan makin kritisnya masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini,” jelas Andi Harun, Wali Kota Samarinda.
Ia mengatakan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan ini sangat diperlukan sebagai mitra utama Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Kemudian diharapkan menjadi ujung tombak tersebut adalah Rukun Tetangga (RT), melalui tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Kemudian RT ini dibina lebih lanjut karena peran RT dalam proses pembangunan merupakan faktor sentral yang mengatur semua sarana dan prasarana di wilayah kelurahan,” ucapnya.
Dalam rangka memayungi regulasi terkait pembentukan RT, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka Pemerintah Kota Samarinda harus menerbitkan peraturan Wali Kota dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap RT, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Kemudian Pembahasan kedua terkait Rancangan Perda Kota Samarinda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
“Saat ini Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres juga mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Pasal 66-68). Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 ayat (1),” tambahnya.
BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Keberadaan BRIDA nantinya akan membantu mempercepat proses adopsi BRIN terhadap isu-isu strategis yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Koordinasi vertikal BRIN dan BRIDA akan membantu BRIN dalam menjalankan riset dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, mempercepat proses diseminasi output hasil riset dan inovasi BRIN di daerah.
“Karena pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri menjadi Perangkat Daerah dengan nama BRIDA atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah. BRIDA diintegrasikan atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG), maka nomenklatur Perangkat Daerah hasil penggabungan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA),” sebutnya. (As)