Pemkot Samarinda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pelanggaran Perda Kota Samarinda

Pemerintah Kota Samarinda lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda, pada Kamis (30/11/2023) pukul 09.00 Wita, di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda. (As)

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda, pada Kamis (30/11/2023) pukul 09.00 Wita, di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda. Agenda ini digelar oleh SATPOL PP bersama Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang tahun 2023 tercatat mulai 1 Januari sampai dengan 23 November telah dilakukan operasi peredaran miras.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (As)

“Hasilnya sejumlah pelanggaran pun telah ditemukan di mana dalam kesempatan ini ada 6 pelanggaran Perda yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri, maupun berdasarkan hasil sidang dan yustisi yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda menyisakan sejumlah barang bukti yang pemusnahannya sebentar lagi kita saksikan, dengan tujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Andi Harun, Wali Kota Samarinda.

Pemerintah Kota Samarinda mengapresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut hingga tahap pemusnahan ini.

“Semoga dalam hal ini warga masyarakat juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui ada aktivitas penjualan miras illegal. Dan terimakasih kepada aparat penegak hukum baik unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Semoga dengan keseriusan kita dalam melakukan pekerjaan ini dapat mendukung terpeliharanya keamanan dan kenyamanan kelangsungan hidup bagi seluruh warga Kota Samarinda,” ucapnya.

Terkait hal ini Pemerintah Kota Samarinda juga berkomitmen untuk bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak lembaga dan elemen terkait dalam menanggulangi dan memberantas tindakan yang melawan hukum.

“Agenda ini rutin, bahkan tadi didengarkan bahwa Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP setiap bulan melakukan pemusnahan barang bukti. Dan Apa yang kita lakukan hari ini kebetulan kita gabungkan kegiatan Kejaksaan dan di Satpol PP untuk pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, terdapat 1.405 botol minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol antara 4,7% sampai dengan 50%, 17 botol alkohol 70% dari hasil penertiban Satpol pp Kota Samarinda.
Kemudian terdapat pula 17 senjata tajam, 1 buah pistol mainan jenis FM, 1 jenis pistol korek api jenis belfolfer, 1 pom mini, 1 pompa minyak, 1 kain ayunan, 1 buah taplak, 1 buah lakban warna hitam, 1 lembar kain, 1 buah tas selempang, dan 1 buah balok kayu yang berasal dari 19 pekara tindakan pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan turut menjelaskan terkait kolaborasi ini yang merupakan pertama kalinya.

“Jadi kita pada hari ini memang berbeda, pemusnahan ini di Kantor Wali Kota bukan di Kantor Kejaksaan. Kenapa di Kantor Wali Kota, karena ada Perda yang dilanggar, terkait dengan miras, serta atribut-atribut yang terkait dengan anak jalanan. Itu yang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Satpol PP, untuk itu kita kolaborasi, karena Satpol PP mengeksekusi itu kan tetap mengacu pada Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan bahwa selaku eksekutor dari tindak pidana itu, baik itu pelanggaran maupun perbuatan melawan hukum itu adalah Jaksa. Jadi barang bukti yang ada kita musnahkan bersama dengan ditambah dengan barang bukti tindak pidana lainnya yang ada di Kejaksaan Negeri, ini suatu hal yang berbeda, makanya dan ini baru pertama kali, karena disitu ada temuan dan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP terkait dengan miras tadi,” jelas Firman. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *