
BALIKPAPAN – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial IS (24). IS merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah masjid di Kota Balikpapan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, dari tangan IS diamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatannya.
“Tersangka ini beraksi di empat lokasi yang berbeda, mulai di ATM Center Jalan Soekarno-Hatta KM 2,5, parkiran masjid di Jalan Soekarno-Hatta KM 11, masjid di kawasan Batu Ampar dan Jalan Projakal,” kata Wempy, Senin (27/11/2023).
Dalam aksinya, lanjut Wempy, tersangka menggunakan modus dengan mengambil kunci motor di dalam masjid. Lalu mencoba ke motor yang tengah terparkir di halaman masjid.
“Modus lainnya dengan mencari motor yang kuncinya masih menancap,” ungkap Wempy.
Selain mencuri, pelaku juga menggelapkan sebuah sepeda motor milik IN, pada 8 November 2023 lalu. Modusnya, tersangka membawa korban ke ATM Center Kilometer 2,5 lalu meminta korban mengambil uang yang ada di ATM.
“PIN ATM yang diberikan itu palsu, sehingga korban kesulitan. Saat korban sibuk di dalam mesin ATM tersangka langsung membawa kabur motornya,” ucap Wempy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat Pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (pcm)





